Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Dimanakah Para Pecandu Narkoba Dapat Direhabilitasi?

3 April 2014   16:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:08 263 0

Pecandu narkoba menurut program BNN khususnya wilayah DKI Jakarta telah diwajibkan melaporkan dirinya ke puskesmas terdekat yang telah disetujui menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Jadi rumah sakit atau panti rehabilitasi dikhususkan kepada orang yang memang butuh perawatan medis yang sangat penting dan harus mendapatkan penanganan yang serius, jika hanya masalah psikologis ataupun ketergantungan dengan tidak disertai kelainan organ tubuh sudah selayaknya dibawa ke puskesmas. Menurut data dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2011 bulan Desember saja seluruh puskesmas di Indonesia sudah mencapai 42.233 puskesmas, untuk itu sudah selayaknya puskesmas tersebut menjadi penopang utama tempat rehabilitasi para pecandu narkoba.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun