Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Restrukturisasi Kabinet

29 September 2019   22:08 Diperbarui: 29 September 2019   22:15 221 1
UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara memberi waktu bagi presiden baru selama 14 hari semenjak dilantik untuk membentuk kabinet.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun