LPSK memang tergolong lembaga baru, dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang disempurnakan kembali lewat Undang-Undang No 31 Tahun 2014. Meskipun tergolong "muda", keberadaan LPSK sangat penting dalam menjamin berlangsungnya proses hukum yang adil dan setara.
KEMBALI KE ARTIKEL