Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Penguatan LPSK sebagai Komplemen Penegakan Keadilan

4 November 2018   10:42 Diperbarui: 4 November 2018   10:49 668 0
LPSK memang tergolong lembaga baru, dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang disempurnakan kembali lewat Undang-Undang No 31 Tahun 2014. Meskipun tergolong "muda", keberadaan LPSK sangat penting dalam menjamin berlangsungnya proses hukum yang adil dan setara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun