Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)Â adalah izin resmi yang diberikan pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk memanfaatkan sumber daya air tanah. Izin ini memiliki peran vital di tengah semakin terbatasnya ketersediaan air bersih dan kebutuhan akan pengelolaan sumber daya air yang bijak dan berkelanjutan. Air tanah, sebagai salah satu sumber air bersih yang strategis, membutuhkan pengelolaan yang tertib agar pemanfaatannya tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL