Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya membantu nelayan mendapatkan BBM bersubsidi . KKP terus berkoordinasi  dengan PT Pertamina dan BPH Migas serta menggandeng stakeholder terkait  untuk memenuhi kebutuhan BBM nelayan. Sesuai dengan Perpres No 191 Tahun 2014 yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi adalah nelayan dengan kapal berukuran 30 gross ton dan pembudidaya ikan skala kecil.
KEMBALI KE ARTIKEL