Presiden telah mengeluarkan instruksi ke kepala daerah agar menggunakan kendaraan bermotor listrik mulai tahun 2023. Hal ini tertuang dalam instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik sebagai kendaraan dinas operasional Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL