Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tanggapan Mengenai Tes PCR Dihapus dalam Syarat Perjalanan Transportasi Udara

16 September 2022   15:56 Diperbarui: 16 September 2022   16:02 262 2
Sebelumnya pemerintah telah melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Selain itu, pemerintah juga menghapus kewajiban menunjukan hasil tes pcr maupun antigen dalam perjalanan domestik maupun luar negeri asalkan memenuhi syarat vaksinasi atau boster. Aturan ini terdapat di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.82 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan dalam negeri dengan transportaasi udara pada masa pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No.24 tahun 2022. Aturan dari Surat Edaran yang terbaru ini mulai berlaku tanggal 29 Agustus 2022. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun