Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Otonomi Khusus (Otsus) Plus di Tanah Papua, dulu sudah diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan ditandatangani oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Yang saat ini menjadi kontroversial adalah salah satu dari isi RUU tersebut yaitu pada pasal 299 yang berisi
“Referendum apabila UU ini tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat”.
KEMBALI KE ARTIKEL