Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

OPM Juga Ingin Nikmati Dana Otsus Plus

22 Juni 2015   07:57 Diperbarui: 6 Juli 2015   16:21 15 0
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Otonomi Khusus (Otsus) Plus di Tanah Papua, dulu sudah diparipurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan ditandatangani oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Yang saat ini menjadi kontroversial adalah salah satu dari isi RUU tersebut yaitu pada pasal 299 yang berisi “Referendum apabila UU ini tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun