Hukum syariah memberikan pedoman yang jelas dalam mengatur segala aspek kehidupan umat Islam, termasuk dalam transaksi jual beli dan perjanjian (akad). Salah satu prinsip utama yang terkandung dalam hukum syariah adalah keadilan, yang menjadi dasar dalam setiap transaksi ekonomi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam konteks jual beli dan akad, prinsip keadilan ini tidak hanya menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak yang terlibat, tetapi juga memastikan bahwa transaksi tersebut bebas dari unsur-unsur yang merugikan atau menindas.
KEMBALI KE ARTIKEL