Tanggal 17 Agustus 1960, atas desakan dan tekanan PKI, Bung Karno menerbitkan Keputusan Presiden RI No.200 Th.1960 tertanggal 17 Agustus 1960 tentang "Pembubaran Partai MASYUMI (Majelis Syura Muslimin Indonesia)", dengan dalih tuduhan keterlibatan Masyumi dalam pemberotakan PRRI, padahal sejatinya tuduhan tersebut hanya alibi sebab Masyumi yang anti terhadap konsep NASAKOM.Â