Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pengertian Akad Wadi'ah dan Mudharabah dalam Produk Penghimpun Dana (funding) pada Bank Syariah

20 November 2023   17:37 Diperbarui: 20 November 2023   17:48 135 1
Setiap Bank Memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari Masyarakat serta menyalurkan dana dari Masyarakat kepada Masyarakat yang membutuhkan dana, baik itu Bank Syariah maupun Konvensional. Arti dari bank sendiri yaitu suatu lembaga yang bergerak  dalam  bidang  keuangan  yang  memiliki  peran  sebagai  lembaga financial intermediaries(perantara keuangan). Dalam Menjalankan Operasinalnya Bank Syariah menerapkan Prinsip Wadi'ah dan Mudharabah pada penghimpunan dana Masyarakat. Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berupa Tabungan, Deposito dan juga Giro yang di terapkan dengan prinsip Wadi'ah dan Mudharabah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun