Bacharuddin Jusuf Habibie atau dikenal dengan nama BJ Habibie ia merupakan presiden ke tiga di Republik Indonesia, dengan masa jabatan yang cukup singkat yakni 1 tahun 5 bulan, meskipun masa jabatannya cukup singkat akan tetapi dalam masa jabatan tersebut banyak jasa dari BJ Habibie, BJ Habibie membuka pintu untuk kebebasan demokrasi di indonesia, dengan mengeluarkan satu kebijakan yang tertuang dalam undang-undang No. 9 Tahun 1998 yang berisi tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Tata Cara Berdemonstrasi. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat berupa unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
KEMBALI KE ARTIKEL