Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup dan kelestarian bangsa dan negara secara keseluruhan. Ikut serta membela negara pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban warga negara serta suatu bentuk tanggung jawab dan komitmen warga Negara yang diatur secara konstitusional dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yaitu "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Bela negara adalah tekad, sikap, dan aksi sipil secara teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan yang bersumber dari patriotisme, kesadaran nasional, dan keyakinan akan keperkasaan Pancasila sebagai ideologi negara. Hal ini sesuai dengan pandangan bangsa Indonesia, yakni "kita cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan". Dalam peraturan perundang-undangan bela negara juga tidak bertentangan dengan etika politik atau prinsip-prinsip moral. Kesadaran bela negara bukanlah sesuatu yang dapat tumbuh dengan sendirinya dalam diri warga negara.
KEMBALI KE ARTIKEL