1. Sukuk yang bisa diperdagangkan
Ada sejumlah sukuk yang bisa diperdagangkan di antaranya:
Pertama sukuk mudhrabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berlapiskan syarat atau prasetia mudhrabah di mana esa aspek menahan kapital (rab al-Ml) dan aspek lain memiliki keahlian (mudhrib), nilai mulai sejak kerjasama tercantum dibagi berlapiskan prosentase kira terusan yang kira disepakati depan dasar transaksi, dan kemalangan yang keluih ditanggung sepenuhnya oleh tuan kapital.
Kedua sukuk musyrakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berlapiskan syarat atau prasetia musyarakah di mana dua aspek atau lebih bekerjasama mempertemukan kapital menjelang membantu metode baru, melebarkan metode yang tutup tersua, atau mengayomi skedul usaha. Keuntungan maupun kemalangan yang keluih ditanggung berikut sependirian tambah nilaian peran serta kapital masing-masing.
Ketiga sukuk ijrah, yaitu sukuk yang diterbitkan berlapiskan syarat atau prasetia ijrah di mana esa aspek berbuat badan atau menelusuri wakilnya menawarkan atau menyewakan hoki nilai pangkal suatu banda untuk aspek lain berlapiskan interpretasi dan priode yang disepakati, tanpa diikuti tambah penyingkiran banda. Sukuk ijarah dikhususkan menjabat ijrah al-Muntahiya bi al-Tamlk (Sale and Lease Back) dan ijarah Headlease andsublease.
2. Sukuk yang tidak bisa diperdagangkan
Sukuk yang tidak bisa diperdagangkan di antaranya:
Pertama, sukuk Istishna dan atau murbahah: kepemilikan sisa yang semakin bertambah yang tersua mulai sejak ragam penanggung istishna dan atau urbahah. Sebagai contoh, peremajaan syarat yang menghapus inayat sebanyak US$110 juta harus pulih tanpa adanya fatwa differensiasi dan diskon (coupon).