Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Menilik Solusi di Balik Kecacatan Hukum dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

2 Juli 2021   00:57 Diperbarui: 31 Juli 2022   18:22 499 1
Kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan terhadap kemerdekaan perempuan. Sehingga wajar saja saat ini, perempuan di Indonesia masih dibayang-bayangi dengan ketakutan karena penyelesaian kasus kekerasan seksual yang tak kunjung membaik. Bagaimana tidak? Menurut Data Sistem Informasi Online (Simfoni) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut, terjadi 6.209 kasus kekerasan seksual pada perempuan dan untuk tahun ini, per 16 Maret 2021 telah terjadi 426 kasus (Kartinah, 2021). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun