Landasan suatu profesi yang menjadi perhatian bersama bahkan sering terjadi
penyalahgunaan terhadap profesi, munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakimk arena berangkat dari realitas para penegak hukum khususnya hakim yang mengabaikan nilai moralitas sering kali disebut Etika. Para pelaku professional yang memiliki kode etik hakim sebagai standar moral belum memberikan dampak yang positif, terutama belum bisa merubah image masyarakat terhada wajah peradilan untuk menjadi lebih baik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL