Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kekuasaan Membuat Ambruknya Moral Partai Politik Indonesia

17 April 2021   20:40 Diperbarui: 17 April 2021   20:46 224 0

FungsiPartai Politik Seharusnya Selalu di Luruskan

       Partai Politik menurut Undang-UndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik di pasal 1 nya menyebutkan: 

"PartaiPolitik adalah organisasi yang bersifat nasionaldan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasarkesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentinganpolitik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." 

       Melihat definisinya sangatlah mulia partai politik, karena di bentuk atas dasar membela kepentingan politik bangsa, masyarakat dan negara Indonesia. Tidak lupa disertai tujuan yang terkandung pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 8, partai politik berfungsi memberikan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, terciptanya masyarakat kondusif bagi kesatuan bangsa dan rekrutmen politik untuk mengisi jabatan politik melalui mekanisme demokrasi. Fungsi itu seakan-akan bertolak belakang dengan apa yang terjadi belakangan kemaren, seperti Pemilihan Gubernur Jakarta (2017) dan Pemilihan Presiden (2019) kemaren, kental akan adanya politisasi agama, kaum agamis melawan kaum nasionalis sampai menimbulkan Intoleransi (DetikNews:Menag Bicara Isu Agama Dominan di Pilgub DKI 2017-Pilpres, Siap Cari Formula). Fungsipartai politik yang lain juga cenderung tidak selaras dengan apa yangdiperintahkan Undang-Undang, dalam hal perekrutan jabatan politik (Eksekutifdan Legislatif) oleh pejabat partai politik. Masih banyaknya pengakuan baikyang menjadi kader ataupun di luar kader yang diminta mahar politik untuk biaya"perahu" atau harga setiap kursinya.  Realitaterhadap fungsi-fungsi partai politik ini menjadi catatan jelek partai politikdi Indonesia apabila tidakdiluruskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang PartaiPolitik ditakutkan akan lebih menympang lagi dari yang seharusnya.

KekuasaanPartai Politik      

       Peran partai politik juga tidak kalahpenting dari fungsinya, peran partai sebagai salah satu pilar demokrasi diIndonesia dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan sebagai sarana warga negarauntuk ikut serta dalam pengelolaan negara. Kekuasaan partai politikmempengaruhi tata kelola baik di bidang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif yangdiberikan oleh UUD 1945 beserta aturan turunannya. Karena adanya kekuasaanpartai politik, menjadi rentan di perebutkan bahkan antar kader partai sendiriterhadap posisi jabatan petinggi partai politik. Bagaimana tidak, posisipetinggi di dalam partai memiliki ambil besar untuk menentukan arah partaikedepannya dan kebijakan pada kursi-kursi baik itu kursi Eksekutif(Pemerintahan), Legislatif (DPR, MPR) maupun Yudikatif (MK). Di bidangpemerintahan bagi-bagi kursi kementerian sudah menjadi hal biasa dan terdengardi masyarakat pada era Jokowi sekarang sudah ada 17 Menteri dari Partai Politikdan 3 diantaranya merupakan Ketua Partai, (Kumparan:Evaluasi 100 Hari, Bagi-bagi Kursi ala Presiden Jokowi). Bidang Legislatif bagi-bagi kursi juga terjadi dimana seseorang yang ingin mendapatkan kursi di DPR RI harus mengeluarkan uang banyak sekali untuk berkampanye, menyewa saksi dan Uang Kepartai Politik. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz memperkirakan nilai ongkos seorang Caleg untuk menjadi anggota DPR bisa mencapai belasan miliar rupiah. Tidak berhenti sampai disitu untuk pemilihan ketua dan Wakil Ketua MPR pun berdasarkan suara/kursi terbanyak di DPR yang didapatkan dari pemilihan umum, dengan di hiasi lobi melobi antar partai politik yang banya diangkat oleh berita-berita nasional (tirto.idGolkar Lobi Partai Lain Demi Muluskan Bamsoet Jadi Ketua MPR). Terakhirbidang Yudikatif partai politik melalui DPR memiliki hak memilih tiga darisembilan untuk menduduki jabatan hakim Mahkamah Konstitusi.

PartaiPolitk Sebagai Lambang Demokrasi? 

       Menurut Miriam Budiardjo menyebutkanbahwa partai politik merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggotanyamemiliki cita-cita, nilai-nilai dan orientasi yang sama. Tujuan kelompok iniialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik,biasanya dengan cara konstitusional.  Adanya  Kekuasaan-kekuasaan yangada itulah menjadi dasar utama kenapa para politisi kader partai pejabat kitasering bertengkar bahkan di rumah sendiri. Kekuasaan yang ada pada jabatanpartai politik membuat ambuknya moral pejabat partai politik itu sendiri, untukbisa berkuasa, sampai-sampai rela untuk memperoleh jabatan secara inkonstitusional.Seharusnya partai politik memberi contoh lambang demokrasi untuk manifestasidari kebebasan masyarakat dimana ada kebebasan untuk berserikat dan hidupberorganisasi dengan cara mengajak masyarakat berjuang bersama membangunIndonesia. Bukan malah mencontohkan adanya pertengkaran sampai ingin mengkudetajabatan politik di partai sendiri. Sekali lagi partai politik di lihat sebagaiwadah kebebasan berserikat yang diakui secara universal dan kemudian dikenaldengan kemerdekaan berserikat (freedom ofassociation). Menurut Richard H. Pildes mengatakan bahwa tanpa adanyakemerdekaan berserikat, harkat kemanusiaan dapat berkurang karena dengansendirinya seseorang tidak dapat mengekspresikan pendapat menurut keyakinan danhati nuraninya. Ribut-ribut pada partai politik itu sendiri sangatlah tidakmelambangkan sifat demokrasi yang sehat, karena kekuasaan dalam jabatan partaipolitik merusak moral anggota partai politik di Indonesia secara tidak langsungdan pertengkaran partai pollitik juga, sangat tidak perlu di pertontonkanapalagi sekarang lagi menghadapi Pandemi Covid-19.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun