Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), Jangan Lupakan Retensi Arsip, Ya!

11 Maret 2022   06:08 Diperbarui: 11 Maret 2022   08:28 2458 4
Setiap tahun, biasanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta perangkatnya (seperti PPID Pelaksana, petugas layanan informasi/ pejabat fungsional yang membantu PPID) rutin memperbaharui atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP). Bahkan jika suatu Badan Publik belum memiliki DIP, maka pertama kali PPID dan perangkatnya tersebut akan menyusun kemudian menetapkan DIP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun