Berawalnya dari desas desus bahwa akan ada penggunaan baju daerah yang akan ditetapkan oleh Pemerintah hingga beberapa waktu lalu yang awalnya hanya berupa desas desus maka terbitlah secara resmi
Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah yang tepatnya di sahkan pada baru - baru ini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL