Malpraktik merupakan kesalahan medis yang dapat menyebabkan cedera atau kematian pasien. Di Indonesia, kasus malpraktik meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak pasien. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, jumlah kasus malpraktik meningkat dari 1.349 kasus pada 2015 menjadi 2.444 kasus pada 2020. Kasus-kasus tersebut meliputi kesalahan diagnosis, penggunaan obat yang tidak tepat, keterlambatan pengobatan, dan kesalahan bedah.
KEMBALI KE ARTIKEL