Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Poligami pada Perspektif Hukum Islam dan Indonesia

13 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 13 Desember 2023   17:33 160 0
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting yang menjadi kebutuhan hidup seluruh umat manusia sejak zaman dahulu hingga saat ini. Perkawinan merupakan masalah yang aktual untuk dibicarakan di dalam maupun di luar peraturan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah perikatan yang suci yang tidak terlepas dari agama yang dianut suami dan istri. Hidup bersama dalam perkawinan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis saja tetapi untuk membentuk rumah tangga yang bahagia, rukun, dan harmonis. Dalam Pasal 2 (dua) Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun