Mohon tunggu...
KOMENTAR
Beauty

Beware of Non Halal Cosmetic

28 Januari 2023   18:32 Diperbarui: 28 Januari 2023   18:34 208 1
Setiap manusia tentunya memiliki lifestyle atau gaya hidup yang berdeda beda. Keadaan dan kodratlah yang menjadikan kebutuhan setiap manusia itu berbeda-beda. Kebutuhan pria dan wanita, orang tua dan anak-anak tentunya berbeda. Terlebih lagi wanita, bagi wanita kebutuhan akan penampilan sangatlah penting, Wanita selalu ingin tampil cantik dan menawan. Salah satu hal yang digunakan untuk menunjang penampilan wanita adalah kosmetik. Saat ini Kosmetik menjadi satu hal yang tak mungkin dilewatkan setiap harinya. Jika diperhatikan dengan saksama, kita akan membutuhkan kosmetik sejak bangun tidur hingga kembali ke tempat tidur. Artinya, setiap hari manusia menggunakan kosmetik.

Bagi seorang muslim kehalalan sebuah produk kosmetik menjadi poin pertama untuk mereka pilih. Selain aman digunakan kosmetik berlabel halal juga bersih dan suci dari najis, baik najis yang ringan maupun yang berat. Laporan riset Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan dari 2012 hingga 2018, Jumlah produk yang dinyatakan halal sebanyak 688.615 buah, lalu Jumlah perusahaan yang bersertifikat halal 55.626 unit. Halal tidak hanya membatasi pada makanan. Seperti Yang Kita Ketahui Semua Umat Muslim Dilarang Berhubungan Dengan Produk Daging Babi.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman :


يٰۤاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 168)

Allah juga mengatakan dalam ayat lain:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَ الدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ


"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah, tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. An-Nahl 16: Ayat 115)

Ayat-ayat Alquran di atas sudah cukup untuk membuktikan kepada seorang Muslim tentang mengapa babi dilarang. Menurut mufti di call center fatwa resmi UEA di Abu Dhabi, produk daging babi di negara mana pun "benar-benar haram".“Segala sesuatu dari babi ditolak,” katanya. “Kita tidak bisa memakannya, membelinya, menjualnya, memakai kulitnya atau bahkan menyentuh binatang tersebut. Itu najis dan kita tidak dapat menggunakannya pada tubuh kita, karena seseorang tidak dalam keadaan suci dan shalat menjadi tidak sah”.

Maraknya produk kosmetik halal di indonesia membuat produsen kosmetik berlomba-lomba dalam menghasilkan kosmetik yang bermutu dan bersertifikasi halal. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, LPPOM MUI harus dapat melacak sumber dari setiap bahan produk untuk memastikan bahwa produk tersebut dibuat sesuai dengan Hukum Syariah. Ir. Muti Arintawati, M.Si., Wakil Direktur LPPOM MUI, menjelaskan bahwa kosmetik dapat dihasilkan dari beragam bahan, diantaranya tumbuhan, produk mikrobial, hewan, dan manusia. Mari kita bahas satu persatu.

Tumbuhan sering digunakan sebagai bahan baku dalam pembuatan kosmetik, tumbuhan termasuk ke dalam daftar bahan yang tidak kritis (positive list). Namun, tumbuhan memerlukan bahan lain yang digunakan untuk menolong keberhasilan produk tersebut. Sehingga harus dipastikan bahan penolong tersebut terbebas dari najis dan bahan nonhalal lainnya. Selanjutnya bahan baku yang sering digunakan dalam produk kosmetik berasal dari hewan. Saat ini yang sedang populer adalah kolagen yang berfungsi sebagai antikerut,dan juga plasenta atau ari-ari yang berfungsi untuk mengencangkan dan melembapkan kulit. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun