Pada tahun 2006 tercatat pendidikan anti korupsi telah menjadi bagian dari pendidikan nasional. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No. 1016/E/T/2012 pada tanggal 30 Juli 2012 Pengenalan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi ke seluruh universitas negeri dan swasta (Copertis Wilayah I sampai  Wilayah XII), dan menerapkan pendidikan anti korupsi. Tujuan pendidikan anti korupsi adalah membentuk generasi bermental anti korupsi yang meliputi tiga aspek jiwa manusia, yaitu kognitif (akal), emosional (emosi), dan proaktif (niat).
KEMBALI KE ARTIKEL