Udaranya masih dingin, pagi ini turun kabut yang menutupi hijaunya perbukitan yang dulunya adalah tanah adat Marga Bermani Ulu, setelah terbitnya UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, wilayah yang dulunya milik Masyarakat hukum Adat Bermani Ulu dijadikan sebagai Kawasan Hutan Negara yang berfungsi Lindung. Kondisi hutan yang harus dilindungi untuk fungsi ekologi membuat masyarakat 'diturunkan' dari wilayah kelolanya, maka terjadilah konflik kepentingan, antara kepentingan ekonomi yang pragmatis untuk kebutuhan hidup masyarakat dan kepentingan ekologi yang idealis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL