Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan merupakan suatu program yang diadakan oleh pemerintah yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghasilkan guru sebagai pendidik yang profesional, bertakwa kepada Tuhan YME, berahlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif. PPG dalam jabatan ini diperuntukkan untuk guru-guru yang telah mengajar sejak tahun 2015. Untuk dapat lolos program PPG dalam jabatan maka guru-guru harus melewati beberapa tahapan.
KEMBALI KE ARTIKEL