Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Review Buku: Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis (Rianto Adi)

2 Oktober 2024   10:50 Diperbarui: 2 Oktober 2024   11:09 42 0
Nama: Tia Ayu Puji Lestari
NIM: 222111227
Kelas: 5F Hukum Ekonomi Syariah
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

IDENTITAS BUKU
Judul: Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis
Penulis : Rianto Adi
ISBN: 978-979-461-827-1
Ukuran: 15 x 23 cm
Halaman buku: viii + 202
Tempat terbit: Jakarta, Indonesia
Penerbit: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Tahun: 2012

HASIL REVIEW
Buku "Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis" karya Rianto Adi merupakan sebuah karya yang membahas tentang interaksi antara hukum dan gejala sosial dalam masyarakat. Karya ini menggunakan pendekatan sosiologis. Buku ini menyoroti bahwa hukum tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga dalam konteks gejala sosial yang berkembang di masyarakat. Buku ini menegaskan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yaitu kesepakatan bersama antar anggota masyarakat untuk menjaga nilai-nilai sosial.
Hukum bersifat dinamis dan terus berkembang
seiring dengan perubahan sosial. Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat karena ia diciptakan dan diterapkan untuk menjaga keutuhan serta nilai-nilai sosial yang ada.
BAB I PENDAHULUAN
Bab 1 dari buku Rianto Adi berjudul "Sosiologi Hukum” menjelaskan konsep sosiologi hukum secara mendalam, termasuk peran hukum dalam struktur sosial, bagaimana hukum muncul dari norma sosial, serta perbedaan kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya. Hukum dijelaskan sebagai instrumen yang menjaga keteraturan dalam masyarakat, serta dikaitkan dengan proses politik dan sosial yang memengaruhinya. Wignjosoebroto (1986) menyatakan bahwa kaidah hukum sebagai salah satu kaidah sosial, mempunyai sifat atau ciri- ciri berikut:
a. Eksplisit
b. Dikelola dan ditegakkan oleh pemerintah
c. Bersifat formal
Hukum harus dirumuskan dengan jelas agar dapat dipahami dan diikuti masyarakat, mendukung prinsip "rule of law" dibandingkan "rule of man".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun