Sumber utama penerimaan negara berasal dari pajak. Hal ini dapat dibuktikan pada tahun 2018 terkait penerimaan negara dari sektor perpajakan tercatat 85,40%. Dengan meninjau hal ini menjadi dorongan bagi pemerintah untuk meningkatkan dana dari sektor pajak (Hidayatulloh dan Fatma, 2019). Adapun selain itu, menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, tepatnya pada Pasal 1 Ayat 1 tentang hakikat dari pajak merupakan sebuah pungutan yang sifatnya wajib dibayar oleh masyarakat kepada negaranya untuk kepentingan negara dan rakyatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL