Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sistem Pembayaran COD dalam Perspektif Maqashid Asy-Syariah

11 April 2023   07:21 Diperbarui: 11 April 2023   07:24 373 0
Jual beli adalah pertukaran harta antara dua pihak, yaitu antara penjual dan pembeli dengan atas dasar suka sama suka dan memindahkan kepemilikan dengan imbalan yang dapat dibenarkan yaitu menggunakan alat tukar yang sah yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun