Jual beli adalah pertukaran harta antara dua pihak, yaitu antara penjual dan pembeli dengan atas dasar suka sama suka dan memindahkan kepemilikan dengan imbalan yang dapat dibenarkan yaitu menggunakan alat tukar yang sah yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
KEMBALI KE ARTIKEL