Pornografi diatur dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2008 yang berbunyi, Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pornografi bisa menjadi ancaman untuk remaja karena banyak dampak negatif di dalamnya, seperti diantaranya kerusakan otak, gangguan emosi dan mental hingga banyak dampak buruk lainnya yang disebabkan oleh pornografi.
KEMBALI KE ARTIKEL