Aksi kekerasan dengan label ‘agama’ kembali terjadi di Temanggung-Jawa Tengah (Selasa 8/02). Dua Gereja Protestan (Betani dan Pentekosta) dan satu Gereja katolik, dilempar massa menyusul keputusan pengadilan terhadap terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung, yang dituduh melakukan penistaan terhadap agama Islam. Persidangan sebetulnya sudah memvonis terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, tapi massa seolah tidak puas dan mengamuk dengan menyerang Gereja yang tidak berada jauh dari lokasi PN Temanggung.