Bisnis kecil-kecilan seperti warung tetangga di desa, saya sebut saja dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) biar keren. Maklum warung tetangga sering tidak terkategorikan sebagai UMKM bila merujuk peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008. Beberapa ahli ekonomi mendefinisikan UMKM sebagai sebuah bisnis yang memiliki kekayaan bersih minimal 200 juta rupiah.
KEMBALI KE ARTIKEL