Pemerintah Indonesia semakin mantap memberlakukan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pada masa yang sama, Pemerintah Malaysia sedang memberlakukan aturan tidak lagi memberikan izin tinggal bagi anak TKI yang telah berumur 15 tahun ke atas. Solusinya membuka program "repatriasi" agar mereka bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah atas (SMA) di tanah air.
KEMBALI KE ARTIKEL