Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Mengkritik Syarat "Tidak Boleh Nyaleg Bekas Napi Korupsi"

5 Juli 2018   09:51 Diperbarui: 5 Juli 2018   11:07 547 8
Syarat yang diberikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai bentuk perluasan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 kepada partai politik agar calon yang akan didaftarkan sebagai calon legislatif pada pemilu 2019 mendatang adalah dari figur calon yang tidak pernah tersangkut kasus pidana korupsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun