Syarat yang diberikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai bentuk perluasan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 kepada partai politik agar calon yang akan didaftarkan sebagai calon legislatif pada pemilu 2019 mendatang adalah dari figur calon yang tidak pernah tersangkut kasus pidana korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL