Pekan ini, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), disepakati hal yang cukup memberikan angin segar kepada buruh migran Indonesia yang merantau ke luar negeri. Persetujuan para wakil rakyat itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
KEMBALI KE ARTIKEL