Politikus Partai Puea Thai itu didakwa atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait pengelolaan sekama bantuan beras bersubsidi bagi penduduk kampung di Thailand selama dirinya menjabat sebagai perdana menteri. Dari kasus yang merugikan negara US$8 miliar (107.6 triliun rupiah) itu, Yingluck terancaman hukuman 10 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL