Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi mengenai kasus pertama positif virus covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020, banyak sektor-sektor yang harus menyesuaikan diri dengan penanganan maupun pencegahan terjangkitnya virus corona. Hal tersebut tidak terkecuali pada sektor pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim dalam SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) mengatakan bahwa seluruh Instansi pendidikan harus melakukan proses pembelajaran secara daring atau jarak jauh
KEMBALI KE ARTIKEL