Kedudukan, peran dan kompetensi PPKBD dan Sub PPKBD sebagai Institusi Masyarakat Pedesaan/IMP) dalam pembangunan KKBPK (Kependudukan-Keluarga Berencana dan Pembangunan keluarga) di Indonesia sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Sejak dirintisnya pola pembinaan peserta KB (akseptor) yang melibatkan masyarakat sebagai pelaksana pada era 1975 an, PPKBD dan Sub PPKBD telah menunjukkan eksistensi dan peran baktinya dalam menunjang kesuksesan Program Keluarga Berencana Nasional. Hasilnya sungguh menggembirakan. Ditingkat Desa/Kalurahan disebut Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), di tingkat Dusun dinamakan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD) hingga di ditingkat RT.
KEMBALI KE ARTIKEL