Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Sertifikasi Pra-Nikah dan Penyuluh Keluarga Berencana

3 Desember 2019   21:00 Diperbarui: 3 Desember 2019   22:25 233 0
Syarat yang diperlukan untuk mengikuti "Kursus Calon Pengantin" (SUSCATIN) adalah telah terdaftar sebagai calon pengantin di KAU Kecamatan setempat, sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam no. DJ.II/542 tahun 2013 pada BAB IV Pasal 7 bahwa "peserta kursus pra nikah adalah remaja usia nikah dan catin (calon pengantin) yang akan melangsungkan pernikahan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun