Di era otonomi daerah, peran dan kompetensi Kader IMP (Institusi Masyarakat Pedesaan) yakni Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantu Pembina Keluarga berencana Desa (PPKBD dan Sub PPKBD) sangatlah penting dan menjadi satu kekuatan yang dapat diandalkan untuk tetap dapat mempertahankan keberhasilan program KKBPK (Kependudukan. Keluarga Berencana dan Pembanguna Keluarga) di masyarakat seiring dengan terus menurunnya jumlah Penyuluh KB (Keluarga Berencana) yang aktif karena pindah dan pensiun.
Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam 9 Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita) pada butir ke-5 "Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia" pada poin pertama yakni Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana. Hal ini sejalan oleh Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Bab X pasal 58 bahwa setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga. Sehingga menjadi arah Kebijakan dan Strategi serta acuan operasional Pembangunan Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga.
Selanjutnya karena pembangunan nasional pada dasarnya bertujuan untuk membangun SDM yang berkualitas dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan bangsa dalam semua bidang kehidupan, maka Kader IMP (PPKBD dan Sub PPKBD) sebagai bagian dari penggerak kegiatan pembangunan (khususnya KKBPK) di lapangan diharapkan mampu untuk melaksanakan fungsinya dengan baik.
Hal ini sejalan dengan Visi Kabupaten Gowa yakni "Terwujudnya masyarakat yang berkualitas, mandiri dan berdaya saing dengan tata kelolah pemerintahan yang baik", bersinergi dengan Visi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yaitu  "Lembaga yang handal dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas dengan tata kerja pemerintahan yang baik".
Ada beberapa alasan yang menjadi latar belakang lahirnya inovasi IMP Smart yaitu melihat kondisi Kader IMP (PPKBD dan Sub PPKBD) yang belum tersentuh secara peran dan kompetensi dalam Pelaksanaan Program KKBPK
Kader IMP Smart dilaksanakan adalah sebagai berikut :
- Pengorganisasian
Belum terbentuknya Kelembagaan dan Kepengurusan kerja. Dimana Kelembagaan dan Kepengurusannya belum kolektif, sehingga dalam menjalankan perannya masih bersifat personal
- Pertemuan rutin
Belum intensnya pertemuan rutin ditingkatan PKB/PLKB, PPKBD, Sub-PPKBK, tokoh agama, tokoh masyarakat sehingga belum ada wadah untuk menyampaikan informasi/data, bimbingan, pembinaan, evaluasi, pemecahan masalah dan perencanaan program KKBPK di lini lapangan
- KIE dan Konseling
IMP belum berperan sebagai wadah kegiatan penyuluhan, motivasi dan konseling program KKBPK Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran
- Pelayanan Kegiatan
Belum maksimalnya pelayanan kegiatan yang bersifat pendampingan dan pembinaan tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Kesehatan reproduksi, Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit menular seksual lainya, Penyalahgunaan NAPZA dan sebagainya, Pengaturan kelahiran serta Pembinaan Ketahanan Keluarga Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga remaja, Bina Keluarga Lansia (BKB, BKR, BKL)
- Kemandirian
Belum adanya kemandirian didalam melaksanakan program yang bisa ditempuh secara mandiri
- Upgrading kader IMP
Belum terselenggaranya kegiatan upgrading seperti loka-karya, workshop dan semacamnya sebagai upaya peningkatan pemahaman dan peran kader IMP.