Jakarta memulai tahun 2025 dengan regulasi baru yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub Nomor 2 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025, menjadi perhatian publik, terutama karena mengatur mekanisme yang lebih rinci terkait izin berpoligami bagi ASN pria. Aturan ini menegaskan berbagai syarat yang harus dipenuhi serta potensi sanksi berat bagi pelanggar. Namun, di balik regulasi ini, terdapat berbagai lapisan isu yang perlu dianalisis, dari aspek hukum, sosial, hingga moralitas. Â
KEMBALI KE ARTIKEL