Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pertimbangan Hukum dan Politik Terhadap Penundaan Putusan PTUN atas Gugatan PDIP terhadap KPU

11 Oktober 2024   23:33 Diperbarui: 11 Oktober 2024   23:33 95 1
Pada 10 Oktober 2024 kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta seharusnya membacakan putusan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Namun, pembacaan putusan itu ditunda hingga 24 Oktober 2024 dengan alasan ketua majelis hakim, Joko Setiono, sedang sakit. Penundaan ini menjadi perhatian, tidak hanya karena kepentingan politik yang terlibat dalam kasus ini, tetapi juga karena spekulasi mengenai alasan penundaan putusan ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun