Pertimbangan Hukum dan Politik Terhadap Penundaan Putusan PTUN atas Gugatan PDIP terhadap KPU
11 Oktober 2024 23:33Diperbarui: 11 Oktober 2024 23:33951
Pada 10 Oktober 2024 kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta seharusnya membacakan putusan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Namun, pembacaan putusan itu ditunda hingga 24 Oktober 2024 dengan alasan ketua majelis hakim, Joko Setiono, sedang sakit. Penundaan ini menjadi perhatian, tidak hanya karena kepentingan politik yang terlibat dalam kasus ini, tetapi juga karena spekulasi mengenai alasan penundaan putusan ini.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.