Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon 1 (satu) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), yang salah satu fungsinya adalah sebagai Penyelenggara layanan publik dengan subjek layanan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Sebagai penyelenggara layanan publik, tingkat Kepuasan Masyarakat menjadi hal yang krusial.
KEMBALI KE ARTIKEL