Keimigrasian yang merupakan ihwal keluar masuknya orang di Wilayah NKRI dan Pengawasannya memiliki peran yang sangat erat dalam hal legalitas perkawinan Campuran. Perkawinan Campuran sendiri yaitu perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum masing-masing negara tempat mempelai berasal.Â
KEMBALI KE ARTIKEL