Dalam penegakkan hukum kejaksaan pemiliki peran yang amat vital, selain menjadi wakil negara dalam setiap persidangan, kejaksaan juga dapat menentukan suatu tindak pidana dapat diteruskan ke meja hijau atau tidak. Â Kejaksaan tidak selalu sebagai corong undang-undang, tetapi dapat bertindak lebih jauh dengan menciptakan penegakkan hukum yang humanis melalui penerapan keadilan restoratif.
KEMBALI KE ARTIKEL