Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penerapan Restoratif Justice Sebagai Solusi Penegakan Hukum Yang Revolusioner dan Berkelanjutan

15 Mei 2023   00:01 Diperbarui: 15 Mei 2023   00:05 187 1
Dalam penegakkan hukum kejaksaan pemiliki peran yang amat vital, selain menjadi wakil negara dalam setiap persidangan, kejaksaan juga dapat menentukan suatu tindak pidana dapat diteruskan ke meja hijau atau tidak.  Kejaksaan tidak selalu sebagai corong undang-undang, tetapi dapat bertindak lebih jauh dengan menciptakan penegakkan hukum yang humanis melalui penerapan keadilan restoratif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun