Kementrian Perdagangan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 tahun 2025. Regulasi baru ini mempeketat syarat persetujuan eksport minyak jelantah (used cooking oil) yang merupakan limbah (sisa) dari penggunaan minyak goreng baik dari industry, restoran dan rumahan. Permendag ini juga berlaku untuk limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) dan residu minyak sawit asam tinggi (high acid palm oil residue/HAPOR).
KEMBALI KE ARTIKEL