Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Artificial intelligence, data analytics, dan transfer pricing

24 Januari 2025   08:04 Diperbarui: 24 Januari 2025   08:04 96 0
Portal berita Kompas.com pada tanggal 6 Desember 2024 memberitakan pemerintah akan pangggil Gojek hingga Grab untuk melakukan verifikasi pengemudi ojol agar dapat bahan bakar minyak bersubsidi (https://money.kompas.com/read/2024/12/06/153802726/panggil-gojek-hingga-grab-kementerian-umkm-verifikasi-data-pengemudi-ojol-agar?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner). Sangat penting untuk memastikan subsidi bahan bakar minyak dikonsumsi oleh pihak yang berhak karena subsidi tersebut adalah uang pajak. Di sinilah salah satu peran penting artificial intellgince (AI). AI saat ini merupakan sebuah keniscayaan. Dunia perpajakan dan bisnis tidak lagi bisa mengandalkan operasional bisnis  dan administrasi perpajakan pada sistem yang konvensional. Dalam Tax Administration (TA) 3.0: The Digital Transformation of Tax Administration, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melihat tranformasi digital harus diterapkan pada administrasi perpajakan di mana proses perpajakan menjadi tanpa hambatan seiring dengan berjalannya waktu. Saat ini perbaikan administrasi, efisiensi, dan efektivitas administrasi perpajakan bukan lagi menjadi isu. Hal tersebut merupakan topik TA 2.0. Dunia saat ini sudah bergerak pada tatanan TA 3.0 di mana dengan transformasi digital kepatuhan tercipta di segala sektor ekonomi, membawa pajak dekat dengan sumbenya, kemudian secara signifikan menurunkan beban pajak yang timbul sebagai akibat adanya perbedaan antara proses perpajakan dengan kehidupan maupun kegiatan usaha pembayar pajak. Kesempatan ini membawa pada terobosan yang signifikan pada batasan administrasi yang secara terus-menerus menciptakan tax-gap, utang pajak yang tidak dibayar, dan beban pajak yang semakin meningkat. Era ini memprioritaskan transparansi dan keadilan pajak, meningkatkan hubungan antara pembayar pajak dengan pemerintah, dan pada akhirnya menciptakan ekosistem pajak yang efisien, adil, dan koperatif. Data menjadi bahan bakar TA 3.0 dalam bertransformasi. Data menjadi sangat penting karena data memberi otoritas bagi otoritas pajak dalam membuat keputusan, menegakkan kepatuhan, dan menjamin keadilan pajak. Administrasi perpajakan yang digerakkan oleh data akan lebih memahami aktivitas bisnis termasuk transaksi keuangan, insvestasi, dan hubungan kontraktual sehingga pajak tidak hanya berbicara pada bagaimana memungut pajak tapi juga menumbuhkan pendekatan yang menyeluruh di mana otoritas pajak mampu menilai apa yang terutang pajak dan apa yang diharapkan dari bisnis. Kita dapat membayangkan bagaimana suatu transaksi ekonomi dapat langsung terhubung dengan otoritas pajak secara real-time, tanpa hambatan, sesegera mungkin, dan secara digital. Saat wajib pajak menjual produknya maka pembayaran yang diterima sudah termasuk pajak yang terutang dan yang harus dibayar, kemudian transaksi ini terinformasikan secara real-time kepada otoritas pajak. Sistem seperti ini akan menciptakan jejak audit berbentuk catatan digital dibandingkan harus bergantung pada penyediaan data dari pihak lain. Masyarakat digital saat ini sedang bergerak sangat cepat. Digitalisasi ini merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi masyarakat dan otoritas pajak. Perubahan ini membawa keterbatasan struktural administrasi perpajakan kepada praktik integrasi proses perpajakan yang ditanamkan pada sistem yang digunakan wajib pajak dalam kegiatan bisnis maupun kehidupan sehari-harinya. Integrasi semacam ini menciptakan compliance-by-design yang pada akhirnya mereduksi biaya kepatuhan. Dalam padangan TA 3.0, hal-hal berikut ini akan meningkat seiring dengan pengaplikasiannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun