Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pembukuan Bendahara Pengeluaran dengan SILABI -sedikit catatan-

14 Juni 2014   14:40 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:46 9171 0
Sesuai dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN Pasal 30 ayat 1 dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 3/PB/2014 Pasal 3 ayat 1, salah satu kewajiban saya sebagai bendahara adalah "menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pada satker." Pasal 31 ayat 1 PMK 162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharan PER-3/PB/2014 Pasal 3 ayat 7 lebih lanjut menyatakan, "Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan aplikasi yang dibuat dan dibangun oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan." Walaupun PMK 162 tersebut sudah disahkan sejak November tahun lalu dan walaupun gagasan mengenai aplikasi resmi dari Kementerian Keuangan yang bisa mengakomodasi tugas-tugas bendahara sudah muncul bertahun-tahun yang lalu, Kemenkeu melalui Dirjen Perben baru bisa meluncurkan aplikasi sesuai dengan yang dimaksud Pasal 31 ayat 1 awal caturwulan kedua tahun 2014 ini. Aplikasi ini diberi nama SILABI (Sistem Laporan Bendahara Instansi). PRA-SILABI Sebelum adanya SILABI ini, bendahara dapat digolongkan ke dalam 3 golongan besar. 1. Golongan 1 'beranggotakan' bendahara-bendahara yang selama ini membuat pembukuan secara manual, mencatat satu transaksi secara berulang-ulang, ya mebukukan di Buku Kas Umum (BKU), ya membukukan di Buku2 Pembantu (Kas Tunai, Bank, Uang Persediaan, LS Bendahara, Pajak), ya membukukan di Buku Pengawasan Belanja), golongan 1 ini dibagi lagi menjadi golongan yang murni manual (tidak menggunakan software) dan golongan yang menggunakan software komputer untuk sedikit meringankan pekerjaan sehingga tidak harus melakukan kegiatan tulis menulis. 2. Golongan 2 terdiri dari bendahara-bendahara yang menggunakan aplikasi yang lumayan canggih, sehingga cukup 1 kali entry data, sudah langsung bisa cetak LPJ. Aplikasi-aplikasi semacam ini biasanya semakin canggih semakin mahal sehingga bendahara harus mengeluarkan duit dari kocek sendiri untuk membeli aplikasi ini. (Eh, bisa dari kocek negara juga ding). Ada juga aplikasi yang gratis, tinggal ngambil di internet. Seperti kata filsuf Yunani Kuno, ono rego ono rupo, yang gratis-gratis ini biasanya tidak sebagus yang harus mbayar. 3. Golongan 3 merupakan kumpulan dari bendahara yang tidak termasuk dalam golongan 2 tetapi juga bukan anggota golongan 1. SAMBUTAN BENDAHARA TERHADAP SILABI SILABI ini disambut baik oleh bendahara yang termasuk dalam golongan 1.  SILABI ini menjanjikan proses yang lebih sederhana, bendahara cukup menginput sekali, dan nanti secara otomatis transaksi akan terposting ke Buku Pembantu terkait. Dengan menggunakan SILABI, bendahara juga bisa membuat LPJ secara lebih mudah namun tetap akurat. Seperti halnya kebijakan lain yang selalu memicu pro dan kontra, selain bendahara yang menyambut baik aplikasi SILABI ini karena merasa pekerjaannya akan lebih mudah, ada juga bendahara yang skeptis dan merasa SILABI ini membuat repot, mempersulit, dan membuat lama. Utamanya, bendahara dari golongan 2. KEWAJIBAN MENGGUNAKAN SILABI DAN SANKSI Walaupun merasa pekerjaannya akan semakin susah dan lama, bendahara golongan 2 di atas tidak bisa menolak. Boleh protes tetapi tidak bisa menolak untuk menggunakan SILABI. Sesuai dengan surat Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor S-2718/PB/2014 tanggal 25 April 2014 tentang Sosialisasi dan Implementasi, Penggunaan aplikasi SiLaBI akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia paling lambat bulan Juli 2014 (LPJ Bendahara akan disampaikan ke KPPN bulan Agustus 2014). Sanksi sebagaimana diatur dalam PMK No.162/PMK.05/2013 diberlakukan yaitu penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP / SPM-TUP / SPM-GUP maupun SPM-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. CATATAN THOMAS Walaupun penggunaan SILABI ini wajib baru nanti Juli, Dirjen Perben memberi keleluasaan dalam penyusunan pembukuan untuk masa Mei Juni, Bendahara dapat membuat pembukuan dan LPJ Bendahara secara manual/komputer dan/atau menggunakan aplikasi SiLaBI, dan belum diberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 162/PMK.05/2013. Biar nanti tidak kaget pada saat saya diwajibkan, sore ini, 13 Juni 2014, saya mencoba menggunakan SILABI. Berikut ini beberapa catatan saya. A. Alur Pencatatan Transaksi 1. Alur Transaksi terkait LS Bendahara Untuk mencatat SP2D LS Bendahara yang kita terima, pertama kita harus menggunakan menu Catat Nomor SP2D. Kita harus terlebih dahulu melengkapi nomor dan tanggal SP2D baru bisa melakukan pencatatan di RUH Transaksi. Karena aplikasi SILABI ini sudah terintegrasi dengan aplikasi SPM dan single database, kita tidak perlu bersusah-susah menginput nomor SP2D asalkan operator SPM sudah mengisi nomor SP2D ini. Tapi hal ini berarti kita menggantungkan diri pada orang lain. Jika operator SPM belum melakukan entry data SP2D kita belum akan bisa melakukan pencatatan transaksi LS Bendahara. Terkait piloting SPAN, sejauh ini email SP2D bisa dikatakan relatif tidak lancar. DJPb sudah menyadari adanya kelemahan ini. Sayangnya mereka hanya bisa mengupdate data SP2D 1 bulan 2 kali, yaitu di awal bulan dan di tengah bulan. Akibatnya, saya sering menemui uang sudah masuk ke rekening bendahara namun email SP2D malah belum ada. Karena email SP2D belum ada, kita belum bisa mencatat Nomor SP2D. Karena kita belum bisa mencatat Nomor SP2D, kita belum bisa melakukan pencatatan ke RUH Transaksi terhadap uang yang masuk ke rekening bendahara tersebut. Karena kita belum bisa mencatat penerimaan SP2D dan uang yang masuk ke rekening bendahara. Tentu saja akibatnya kita belum bisa melakukan pembayaran SP2D LS Bendahara ini padahal uangnya sudah tersedia di rekening kita. Karena LS Bendahara ini biasanya merupakan honor operasional atau lembur, biasanya pegawai terkait akan sering menanyakan status honor ini, apakah sudah cair atau belum. Jadi, ya, siap-siap saja diteror, hehehe... :D Menu Catat Nomor SP2D mengakomodasi impor data dari file berbentuk .SP2D. Jadi, alangkah baiknya jika email dari KPPN juga berbentuk .SP2D, sehingga bendahara akan lebih dimudahkan dalam mencatat data SP2D. Ringkasan Alur: Catat Nomor SP2D - RUH Transaksi - Posting 2. Alur Transaksi Uang Persedian Untuk melakukan pencatatan atas pembayaran tagihan melalui mekanisme Uang Persediaan, bendahara pertama-tama harus melakukan entry data di RUH Kuitansi. Data yang harus direkam di RUH Transaksi ini meliputi MAK, Jumlah Uang, Uraian Peruntukan Pembayaran, Nama dan NIP KPA atau PPK atas nama KPA, Nama Perusahaan atau Jabatan dan Nama Penerima,  Lokasi dan Tanggal (Penerimaan Uang), serta Nama dan NIP pejabat yang bertanggung jawab menerima barang atau pekerjaan terkait kuitansi tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun