Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Notaris memiliki kewenangan yang sangat luas dalam menjalankan kewenangannya. Notaris dapat membuat
Partij akta atau akta para pihak seperti akta jual beli (bukan tanah), akta sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya. Notaris berwenang membuat
relaas akta seperti akta risalah RUPS, akta risalah lelang, dan sejenisnya. Kewenangan lainnya dapat berupa melakukan legalisasi,
waarmerking, mengeluarkan grosse, dan lain-lain sesuai ketentuan pasal 15 Undang-undang Jabatan Notaris.
KEMBALI KE ARTIKEL