Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Pentingnya Rekonsepsi Cyber Notary dalam Aturan Kenotariatan di Indonesia

27 Mei 2024   21:30 Diperbarui: 27 Mei 2024   21:54 167 2
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Notaris memiliki kewenangan yang sangat luas dalam menjalankan kewenangannya. Notaris dapat membuat Partij akta atau akta para pihak seperti akta jual beli (bukan tanah), akta sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya. Notaris berwenang membuat relaas akta seperti akta risalah RUPS, akta risalah lelang, dan sejenisnya. Kewenangan lainnya dapat berupa melakukan legalisasi, waarmerking, mengeluarkan grosse, dan lain-lain sesuai ketentuan pasal 15 Undang-undang Jabatan Notaris.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun