Pelecehan seksual adalah tindakan yang merendahkan, menghina, atau melecehkan seseorang secara seksual tanpa persetujuan mereka. Seringkali, pelecehan seksual diidentifikasi dengan perempuan sebagai korban dan laki-laki sebagai pelaku. Namun, kenyataannya, laki-laki juga dapat menjadi korban pelecehan seksual, dengan perempuan sebagai pelaku. Fenomena ini sering kali kurang diperhatikan dan mendapat sedikit perhatian hukum. Artikel ini bertujuan untuk meninjau kasus-kasus pelecehan seksual yang dialami oleh laki-laki dengan pelaku utama perempuan, serta bagaimana hal ini ditangani dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL