Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitra satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat" (Bukhari & Muslim).
KEMBALI KE ARTIKEL